blank
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengunjungi salah satu sekolah yang ada di Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto: HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.

Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah.

Menurut wali kota, hal tersebut dirasa memberatkan orang tua atau wali murid. Menurut Mbak Ita, larangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.

“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun. Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah,” katanya usai pembukaan kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Kota Semarang, Jumat (28/7/2023).

Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.