blank
Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum USM melakukan Sosialisasi tentang Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 25 Juli 2023.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum USM melakukan Sosialisasi tentang Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 25 Juli 2023.

Kegiatan diikuti Lurah Wonosari Dimas Nova Sancoyo, SIP, M.M, perwakilan LPMK, tokoh agama, tokoh masyarakat, TP PKK, pengurus RW, RT dan Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Dimas merasa bangga karena Kelurahan Wonosari mendapat kehormatan sebagai tempat pengabdian masyarakat para dosen Magister Hukum USM.

”Warga sangat antusias mengikuti pencerahan RTH,mengingat wilayah Wonosari ini sebagian ketika musim hujan terlanda banjir, airnya akan melintas ke Kali Bringin wilayah Kecamatan Tugu,” kata Dimas yang juga mahasiswa S2 Magister Hukum USM.

Narasumber PkM dari Magister Hukum Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, S.Sos, SH, MH, MM yang juga Kaprodi Magister Hukum USM mengatakan, Undang-undang Nomor 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang menyaratkan luas RTH di Kabupaten/Kota minimum sebesar 30 persen, dari luas wilayah, terbagi RTH Publik minimal 20 persen dan RTH Privat minimal 10 persen.

Kukuh mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menyediakan RTH secara yuridis dituangkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan.

”Fenomena yang terjadi selama 30 tahun terakhir adalah kecenderungan terjadinya penurunan kualitas RTH Publik secara signifikan, terutama RTH di perkotaan, karena RTH banyak dikonversi menjadi infrastruktur perkotaan, seperti jaringan jalan, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan kawasan permukiman baru.

”RTH di kota Semarang perlu penanganan secara komprehensif dan sinergitas, antara stakhokder, pemerintah, akademisi, masyarakat dan LSM pemerhati lingkungan secara kontinu, terprogram dan berkualitas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu langkah yang diambil yaitu harus disusun Kebijakan Hijau.

Sedangkan potensi pengembangan RTH di Kota Semarang yang bisa diinisiasi yaitu keberadaan taman, adanya Kebun Bibit, pengelolaan tempat pemakaman umum, adanya lapangan olahraga, jalur hijau jalan yang ada disisi kanan kiri jalan, pedestarian/trotoar, batas antara jalur cepat dan jalur lambat, serta pada batas median jalan.

Paparan RTH yang dimoderatori oleh Dr Zaenal Arifin, SH, M Kn, yang dibantu Evi, SE, MM dan Rizal, S Kom.

Muhaimin