JEPARA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menekankan agar penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN), tidak dipasrahkan kepada staf yang menangani tata usaha kepegawaian. Cara ini disinyalir terjadi di banyak perangkat daerah.
Karena itulah, dia menyayangkan pimpinan perangkat daerah yang tidak hadir dalam rapat koordinasi evaluasi tersebut, yang berlangsung di gedung Ratu Shima Jepara, Kamis (27/7/2023). Kegiatan ini diikuti para kepala perangkat daerah, camat, hingga kabag di lingkungan Setda Jepara
“Maksud saya menghadirkan kepala perangkat daerah, kan, untuk memastikan agar semua benar-benar paham sistem penilaiannya. Jadi bisa melakukan penilaian dengan baik dan objektif,” tambahnya.
Sistem dimaksud adalah aplikasi penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN) “e-Kinerja”. Dalam dua triwulan pertama penilaian e-Kinerja tahun 2023, Sekda Edy Sujatmiko khawatir ada kepala perangkat daerah yang asal “klik” menyetujui hasil penilaian staf tanpa memastikan realitas kerjanya.
“Misalnya hasil penilaian ‘di atas ekspektasi’ atau ‘sangat baik’. Status itu, berarti hasil kerjanya tidak hanya membawa kemajuan di organisasi saja, tapi paling tidak di tingkat pemda. Kalau di bidangnya sendiri saja dirasani pimpinan, kok, nilainya ‘sangat baik’ itu, kan, berarti menilainya asal,” katanya.
Karenanya, selain menguasai benar sistem penilaian ini, kepala perangkat daerah juga diwanti-wanti agar mengedepankan objektivitas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan mengatakan, capaian penyusunan SKP Pemkab Jepara berada di peringkat kedua Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Dengan jumlah pegawai 8.889, total SKP tahun 2023 yang telah disusun adalah 9.033 atau 101,62 persen.
“Karena dihitung termasuk pejabat dalam status plt.,” kata Ony.
Bakopi