kantor Imigrasi Wonosobo
Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,Ari Widodo ( nomor dua dari kanan,red) didampingi Kepala Sub Bidang Perizinan Kanwil Kemenkumham Jateng, Mohammad Sungeb saat meninjau layanan perpanjangan visa kunjungan wisatawan asing di pintu masuk utama wisman Candi Borobudur. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo membuka layanan perpanjangan visa tinggal kunjungan wisatawan asing di Candi Borobudur.  Layanan tersebut merupakan satu-satunya dan pertama kali ditempatkan  di kawasan super prioritas pariwisata nasional (KSPN)  Candi Borobudur.

“Layanan perpanjangan visa kunjungan wisatawan asing di destinasi wisata superprioritas Candi Borobudur ini merupakan layanan yang pertama kali dilakukan dari lima destinasi super prioritas nasional yang ada di Indonesia,”kata Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo,Ari Widodo pada sosialisasi dan peluncuran uji coba layanan perpanjangan kunjungan bagi WNA di Candi Borobudur, Rabu (26/7/2023).

Ari mengatakan, pembukaan layanan perpanjangan izin tinggal  kunjungan  wisatawan asing di Candi Borobudur tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah yakni untuk memaksimalkan  potensi  destinasi wisata  superprioritas  Candi Borobudur. Selain itu, layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan asing di kawasan Candi Borobudur.

Menurutnya,  pembukaan layanan tersebut juga dalam rangka meningkatkan  pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di wilayah Magelang, khususnya di Candi Borobudur.

“Secara kebetulan, layanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo meliputi lima kabupaten/kota di eks Karesidenan Kedu, yakni Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Purworejo,” katanya.

Ari menambahkan, uji coba layanan  visa kunjungan wisatawan asing tersebut dilakukan sejak awal Juli ini, yakni dengan menempatkan petugas layanan di pintu utama wisatawan asing Candi Borobudur. Sejak dibuka layanan uji coba tersebut, sedikitnya 20 wisatawan asing telah memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang masa berlaku visa kunjungan wisatawan asing.

Ia berharap, dengan adanya layanan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Taman Wisata Candi Borobudur tersebut, bisa memperpanjang masa tinggal sementara di sekitar Candi Borobudur. Sehingga, dengan bertambahnya masa tinggal sementara  tersebut, bisa mengembangkan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Ari mengatakan, untuk sementara layanan perpanjangan visa kunjungan wisatawan asing di Candi Borobudur tersebut dibuka sesuai hari kerja, yakni setiap hari Senin hingga Jumat setiap pekannya.

General Manajer Unit Borobudur PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Jamaludin Mawardi menyambut positif layanan yang diberikan oleh  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Karena, bagi wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Candi Borobudur tidak repot lagi mengurus perpanjangan visa kunjungannya dan bisa sambil berwisata di Candi Borobudur.

“ Ini merupakan terobosan yang positif bagi para wisatawan asing dan mereka tidak perlu repot-repot lagi, yakni bisa perpanjangan visa kunjungan wisata sambil rekreasi di Candi Borobudur,” kata Jamal.

Jamal menambahkan, layanan tersebut juga dinilai sangat membantu bagi para pelaku wisata bila ada  tamu wisatawan asingnya yang ingin memperpanjang visa kunjungan tinggal sementara di Indonesia. W. Cahyono