blank
Komisi Yudisial Penghubung Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara TPPO di PN Cilacap. Foto: Dok/PKY Jateng

CILACAP (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Tengah melakukan pemantauan persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Cilacap.

Hal itu sebagai langkah strategis dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi para korban TPPO.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen penuh Komisi Yudisial untuk menjaga independensi peradilan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan dan marwah hakim,” kata Koordinator PKY Jateng, Muhammad Farhan, Senin (24/7/2023).

Dikatakan, TPPO adalah bentuk kejahatan serius yang merenggut martabat dan kemanusiaan seseorang.

Dalam perkara TPPO, lanjutnya, korban sering kali berada dalam situasi yang rentan dan tidak berdaya, menjadi objek eksploitasi oleh pelaku kejahatan yang tanpa belas kasihan. Oleh karena itu, proses peradilan untuk kasus-kasus TPPO harus dilakukan dengan cermat dan adil, serta memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban.

“Pemantauan persidangan perkara TPPO adalah tanggung jawab moral kami untuk memastikan bahwa korban TPPO tidak hanya mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,” terangnya.

Komisi Yudisial berkomitmen untuk berkontribusi secara aktif dalam memastikan keberhasilan penegakan hukum dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.

“Pemantauan persidangan TPPO merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan sistem peradilan dan perlindungan korban kejahatan di negara kita,” imbuhnya.

“Semua pihak, termasuk masyarakat sipil, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah, diharapkan dapat berkolaborasi dalam mendukung upaya ini, demi terciptanya sistem peradilan yang berkeadilan dan berwibawa,” tandasnya.

Ning S