“Sampai hari ini, kita dari Sat Lantas Polres Grobogan melakukan Operasi Patuh Candi 2023. Operasi Patuh Candi 2023 ini diselenggarakan tanggal 10-23 Juli 2023 dan seperti kita lakukan tadi di Pos Simpang Lima,” ujar Ipda Arie.
Kendaraan Tak Lengkap
Beberapa pelanggaran lain yakni adanya kendaraan yang tidak lengkap yakni tidak ada spion, tidak ada nopol kendaraan, menggunakan knalpot tidak standar/brong dan ada pengemudi yang tidak menggunakan Sabuk Keselamatan saat mengemudikan KBM.
“Kelengkapan Kendaraan itu sangat penting, untuk menunjang keselamatan berkendara di jalan raya. Maka, kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan agar melengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan pengendara motor,” jelasnya.
Ipda Arie menegaskan, SIM itu penting untuk identitas bahwa yang bersangkutan sudah mempunyai kelayakan mengendarai sepeda motor atau mobil.
“Jika tidak punya SIM, tetapi harus beraktivitas dengan kendaraan bermotor, maka segera datang ke SATPAS untuk melakukan pengurusan SIM,” ujar Ipda Arie.
Imbau Orang Tua
Sebagai anggota Sat Lantas Polres Grobogan yang bertugas Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Ipda Eko Arie Kisworo juga memberikan imbauan kepada para orang tua.
Imbauan ini disematkan kepada orang tua yang memberikan hak kepada anaknya mengendarai sepeda motor tanpa dibekali SIM.
Parahnya, anak-anak yang membawa sepeda motor ini adalah anak di bawah umur yang masih duduk di jenjang SD sampai SMA yang usianya kurang dari 17 tahun.
“Pola pikir anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa di atas 17 tahun. Kemampuan mengendarai kendaraan juga lebih mumpuni pada orang usia di atas 17 tahun dan punya SIM pada khususnya,” jelas Ipda Eko.
Dirinya meminta agar para orang tua tidak lagi memberikan hak kepada anak mereka naik sepeda motor di usia yang belum 17 tahun itu.
“Ini lebih kepada keselamatan saja sebab terjadinya kecelakaan itu karena adanya pelanggaran. Jadi, Bapak Ibu jika bisa, anaknya dijaga baik-baik sejak dini, jika sekolah diantarkan sekolahnya, jangan dibawakan kendaraan sendiri kalau umurnya belum 17 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat berusia di atas 17 tahun yang tidak punya SIM dan bisa mengendarai kendaraannya di jalan raya, agar segera mengurus SIM.
“Salah satu syarat untuk mengendarai sepeda motor atau mobil harus mempunyai SIM. Urus SIM segera, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.
Tya Wiedya