KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan DPRD Kabupaten Kudus melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati dan Mukhasiron, Selasa (18/7).
Setelah disahkan, DPRD Kudus berharap Perda ini segera disusun Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Perda itu disahkan setelah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus. Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, Perda ini disahkan lebih dulu karena alasan mendesak untuk segera dilaksanakan.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, ada sejumlah perubahan regulasi terkait pemungutan pajak dan retribusi yang dikelola daerah. Perda ini juga untuk mengakomodasi usulan perubahan tarif parkir di terminal wisata Bakalan Krapyak.
“Dengan disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus,” katanya.
Ia mencontohkan, pajak kendaraan bermotor saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Karena itu perlu adanya payung hukum melalui Perda tersebut.
Pada pembahasan di Pansus II, kata Kholid Mawardi, muncul dinamika usulan terkait penghapusan pajak daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula disebut dengan IMB. Pada pembahasan mengemuka agar PBG untuk semua rumah tinggal warga digratiskan.
Namun kemudian dalam perjalanan pembahasan mengemuka, tidak semua rumah tinggal digratiskan. Pansus mengusulkan agar ada klasifikasi tertentu misalnya rumah warga kurang mampu yang digratiskan.
Untuk rumah tinggal warga mampu, kata dia, tetap dikutip pajak PBG.
“Ini sesuai dengan asas keadilan bahwa Pemkab Kudus hadir untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Sementara untuk kelompok warga mampu atau kaya, tetap dikenai pajak tersebut,” katanya.
Sementara itu dalam rapat paripurna itu DPRD Kudus juga mengusulkan agar pembayaran retribusi daerah dilakukan secara nontunai. Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, pembayaran secara nontunai penting untuk memudahkan pertanggungjawaban dan transparansi pendapatan yang masuk.
Anggota Pansus II DPRD Kudus, Sutriyono menyampaikan, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kudus diharapkan efektif pada 1 Januari 2024.
Kata dia, Ranperda ini merupakan draft dari eksekutif sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Ranperda tersebut, terdapat beberapa usulan hasil pembahasan Pansus II bersama mitra kerja dan pihak terkait.
Kata dia, kenaikan NJOP tidak kena pajak dari Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta diharapkan dapat meringankan beban biaya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan bagi masyarakat yang memiliki tanah tidak terlalu luas, serta berpenghasilan rendah .
“Kami juga usulkan retribusi parkir di tempat Balai Jagong dan Sport Center. Fasilitas umum itu merupakan tempat masyarakat melakukan kegiatan olahraga, serta tempat usaha untuk PKL. Retribusi harus dikembalikan seperti semula, yaitu sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000. Karena usulan Dishub, sepeda motor Rp 3.000, dan mobil Rp 5.000 dirasa terlalu memberatkan masyarakat,” terangnya
Ads-Ali Bustomi