Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyowati saat menandatangani berita acara persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD Kudus Tahun Anggaran 2022. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akhirnya menerima Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kudus atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus 2022. LPJ tersebut ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kudus dan DPRD Kudus Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada, Selasa (18/7) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Tri Erna Sulistyawati.

Sebelum penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD 2022, Wakil Ketua DPRD dari PKB Mukhasiron membacakan laporan badan anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban bupati terkait pelaksanaan APBD 2022.

Tri Erna mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran yang dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf D tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.

Pembahasan pelaksanaan APBD Kudus oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus bersama TAPD sudah dilakukan pada 14 Juli 2023, guna membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.

Kata Tri Erna, setelah melalui pembahasan itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran meliputi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus dalam ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf A angka 2.

“Hasil laporan pembahasan di Badan Anggaran disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk diketahui semua anggota DPRD, sekretariat DPRD, bupati, Forkopimda, OPD, dan semua yang terlibat dalam Rapat Paripurna,” terangnya.

Tri Erna menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 241 Ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, menyebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Berdasarkan peraturan yang ada, Ranperda yang berasal dari bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ilwani berharap, bupati bisa melakukan evaluasi terhadap beban APBD yang bersumber dari tenaga outsourcing.

Kata dia, beban APBD dari sektor tersebut dinilai terlalu berlebihan, sehingga perlu diminimalisir sesuai kebutuhan untuk efektivitas anggaran.

Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, setelah penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 bakal disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Dia menegaskan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan harapan bisa dipertahankan dari tahun ke tahun

Ads-Ali Bustomi