blank
Kapolsek Petanahan Kebumen AKP Sugeng Riyadi mendatangi lokasi penemuan bayi di Desa Munggu.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sani Hidayah (37), warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen selatan, kaget bukan kepalang. Pada Minggu (16/7) malam sekitar Pukul 23.30, ia dibangunkan oleh suara tangisan bayi dari arah luar rumahnya.

Sewaktu mengecekan ke sumber suara, ia makin terperangah menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya. Kali pertama ia menemukan, posisi bayi itu sudah dalam keadaan tali pusar terpotong, dan mengenakan kaus dalam warna hijau.

Penemuan bayi tersebut segera dilaporkan ke Kades Munggu. Selanjutnya kades meneruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat dan saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.

“Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari para saksi di lapangan,” jelas AKP Heru, Senin (17/7).

AKP Heru menyatakan, dari keterangan pihak Puskesmas yang memeriksa bayi malang itu, petugas meduga dilahirkan sehari sebelumnya, sebelum kemudian ditelantarkan di teras rumah warga.

Masyarakat perlu mengetahui, meletakkan bayi dan meninggalkan di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasi Humas AKP Heru menambahkan, bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.

Artinya, jangan sembarangan membuang atau menelantarkan bayi merah. Ada konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.

Komper Wardopo