Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menginterograsi tersanga AB, residivis yang tertangkap karena kasus sabu, Senin 17/3.(Foto:SB/Humas Polres Kbm).

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Seorang residivis inisial AB (29), warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali harus meringkuk di balik kamar jeruji besi karena dugaan kasus sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, tersangka baru dua bulan bebas, kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu.

Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap tersangka pada Sabtu 11 Juni 2023 lalu, di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen Kota.

Saat polisi melakukan penggeledahan pada tersangka, berhasil menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu yang dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam.

Selanjutnya, kedua paket itu dibungkus menggunakan bekas bungkus tisu pembersih dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,”jelas Kompol Bakti saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (17/7).

Dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut miliknya yang baru ia beli dari seseorang. Rencana, sabu seharga Rp 1,2 juta akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG, temannya semasa di dalam Rutan, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

AB yang baru saja menghirup udara bebas dua bulan kini kembali masuk bui. Rupanya putusan pengadilan 5 tahun 3 bulan karena kasus peredaran Narkoba pada 2018 silam tidak membuatnya jera.

Menurut Wakapolres Kompol Bakti, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu).

Ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar pun di depan mata.

“Jangan ada niat, jangan ada kesempatan. Jangan sampai menggunakan narkoba. Sangat berbahaya bagi kesehatan, juga akan berhadapan dengan hukum,”tandas Wakapolres.

Komper Wardopo