BLORA (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial RFR (28) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan Polres Blora Polda Jawa Tengah karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di wilayah kecamatan Tunjungan. Senin, (17/7/2023).
RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku RFR ke Polsek Tunjungan.
Kapolsek Tunjungan AKP Nur Dwi Edie,SH.,MH., menjelaskan kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada senin 10 juli 2023, kemudian mobil diantar kerumah RFR dengan durasi sewa selama 3 hari.
“Setelah 3 hari, korban menagih mobil dana uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan, namun korban, mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR,” jelas Kapolsek Tunjungan.
Dari pengakuan RFR, lanjut Kapolsek Tunjungan, mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban dan memang benar digadaikan.
“Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tunjungan.
“Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,- dan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” tegas Kapolsek Tunjungan.
Kudnadi Saputro