JEPARA(SUARABARU.ID) – SMPN 1 Jepara terpilih sebagai Sekolah Penggerak jenjang SMP di Kabupaten Jepara. Menindaklanjuti hal tersebut, sekolah ini melaksanakan In House Training (IHT) tentang implementasi pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka dalam program Sekolah Penggerak. Kegiatan yang menjadi bagian kesiapan sekolah mewujudkan paradigma baru Kurikulum Merdeka ini berlangsung selama enam hari, pada 10 sampai 15 Juli 2023.
“IHT ini merupakan tindak lanjut Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) Sekolah Penggerak yang telah dilaksanakan secara daring pada 22 Mei – 24 Juni 2023,” kata Kepala SMPN 1 Jepara, Basuki, S.Pd., Senin (15/7/2023).
Pelatihan itu, katanya, menghadirkan empat unsur sekaligus sebagai narasumber, yaitu Joko Purwono, S.Pd selaku Pengawas Sekolah, Basuki, S.Pd., selaku kepala sekolah, Edi Yulianto, S.Kom. dan M. Haris Burhanuddinsyah, S.Pd.I., M.Pd., perwakilan guru yang merupakan Guru Penggerak Angkatan 5 Kabupaten Jepara.
“Sebagai Sekolah Penggerak, SMP N 1 Jepara berupaya fokus mengembangkan proses pembelajaran yang berpihak pada murid, meningkatkan kompetensi akademik (literasi dan numerasi) dan karakter murid secara holistik untuk wujudkan Profil Pelajar Pancasila. Untuk mewujudkan hal tentu tersebut harus diawali dari SDM yang unggul yaitu kepala sekolah, semua guru, dan tenaga kependidikan,” ujar Basuki.
IHT dalam Program Sekolah Penggerak ini dibuka secara daring oleh perwakilan Dinas Dikpora Kabupaten Jepara, Dra. Mariah, M.Pd.
Pelaksanaan IHT Program Sekolah Penggerak ini diharapkan makin menguatkan pemahaman atas pembelajaran paradigma baru dalam Kurikulum Merdeka, sekaligus meningkatkan kompetensi guru dalam menghadapi tantangan pembelajaran paradigma baru, sehingga guru SMP N 1 Jepara memiliki kapasitas dan kompetensi dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada murid.
Guru Bahasa Indonesia Iwan Samsuddin, S.Pd. mengungkapkan, melalui IHT ini pertanyaan-pertanyaan dan miskonsepsi pemahaman dia tentang Kurikulum Merdeka akhirnya terjawab.
“Melalui IHT ini pula saya mendapatkan pengalaman dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana menerapkan pembelajaran yang berpihak pada murid dan sesuai tuntutan zaman sebagaimana semangat dari Kurikulum Merdeka,” katanya.
Predikat SMPN 1 Jepara sebagai Sekolah Penggerak Kabupaten Jepara, berdasar pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Sekolah Penggerak berperan sebagai katalis untuk wujudkan visi pendidikan Indonesia, fokus pada pengembangan hasil belajar secara holistik untuk wujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Sebagai Sekolah Penggerak, SMP N 1 Jepara berkewajiban melaksanakan IHT sebagai bentuk pengimbasan dari pelatihan komite pembelajaran (PKP) Sekolah Penggerak dengan sasaran seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar seluruh warga sekolah dapat memahami dan mengimplementasikan pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka sesuai dengan Kepmendikbudristek No.56 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka.
Hadepe – M. Haris Burhanuddinsyah