SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencopot status guru besar Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Hasan Fauzi dan Mantan Sekertaris MWA Prof Tri Atmojo.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah mengenai Aparat Sipil Negara (ASN).
Selain menjatuhkan sanksi pencopotan gelar profesor, keduanya juga dihukum penurunan jabatan menjadi pelaksana dari semula berstatus tenaga fungsional akademik.
“Dua orang tadi dijatuhi hukuman disiplin Berat Level II (turun jadi Pelaksana). Pelaksana itu tenaga administrasi terendah atau Tenaga Kependidikan(Tendik) dengan usia pensiun 58 tahun,” kata Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho SH, MHum, didampingi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Prof Dr Ir Muhamad Yunus, Wakil Rektor Umum dan SDM Dr.E Muhtar SPd, Msi, CFrA dalam keterangan pers, Sabtu (15/7/2023).
Penjatuhan sanksi terhadap Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, lanjut Prof Jamal Wiwoho, terkait pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 sesuai Permendikbudristek No 24 tahun 2023.
Diketahui sebelumnya, Marsekal TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahyanto selaku Ketua MWA UNS menyatakan mengundurkan diri. Itjen Kemendikbudristek selanjutnya menugaskan Tim Audit Investigasi khusus bekerja mengumpulkan informasi dan data terkait proses pemilihan rektor UNS 2023- 2028.
Pengumpulan informasi tersebut termasuk melakukan klarifikasi kepada seluruh pengurus MWA UNS. Namun ada tiga anggota MWA tak memenuhi undangan klarifikasi Itjen.
Meski akhirnya mantan Wakil Ketua dan Sekertaris MWA serta Prof Adi Sulistyono hadir memenuhi undangan 28 April 2023. Selanjutnya munculah SK menteri tentang penjatuhan hukuman disiplin pada 26 Juni 2023.
“Pak Wakil Rektor II dipanggil Kemendikbudristek mengambil putusan pada 4 Juli 2023. SK penjatuhan disiplin selanjutnya diserahkan Pak WR II kepada yang bersangkutan 6 Juli 2023”, terang Rektor UNS dalam acara yang juga dihadiri Kepala Satuan Pengawas Internal UNS Dr Waluyo SH,MSi.
Dia menyatakan tidak benar pembekuan MWA dan pembatalan Pilrek adalah hal terkait tuduhan terhadap Rektor UNS tentang dugaan korupsi.
Wakil Rektor Umum dan SDM (Bidang II) UNS Dr.E Muhtar SPd,Msi, CFrA membenarkan adanya SK Mendikbudristek tentang penjatuhan sanksi hukuman disiplin tanggal 26 Juni 2023.
Surat keputusan diambilnya 4 Juli serta diserahkan ke bersangkutan 6 Juli 2023. Kemudian muncul SK Mendikbudristek No 35100/ D/07/2023 untuk pak Hasan tentang pemberhetian dari Jabatan Akademik Fungsional Dosen tanggal 7 Juli 2023. Sedangkan surat keputusan sejenis No 35101/D/ 7 /2023 teruntuk Pak Tri Atmojo
“Profesor adalah jabatan akademik fungsional dosen. Setelah diberhentikan berati yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan gelar profesor . Selanjutnya muncul SK pengangkatan menjadi jabatan pelaksana adminstrasi. Masa berlaku SK terhitung 1 Agustus 2023. Saat ini Pak Hasan Sudah berusia 61 tahun dan Pak Tri Atmojo usia 60 tahun. Masa pensiun Tendik yakni 58 tahun. Sedangkan jabatan akademik fungsional usia pensiunnnya 70 tahun,” jelasnya.
Rektor Prof Dr Jamal Wiwoho menyatakan, UNS ikut sedih dengan dicopotnya dua profesor di perguruan tinggi setempat oleh Mendikbudristek. “Profesor itu jabatan akademik tertinggi. Semua dosen mengidolakan hal itu. Tetapi mari bersama-sama kita ikuti sebagai sebuah hikmah,” ujarnya.
Bagus Adji