SURAKARTA(SUARABARU.ID) Kepolisian Resor Kota (Polresta) ) Surakarta berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis tempat kost di wilayah setempat. Menyusul penangkapan terhadap AK, D dan AP asal Solo berikut barang bukti kejahatan diantaranya berupa dua unit laptop.
“Ketiga tersangka ditangkap pada lokasi berbeda , bahkan satu diantaranya yang bertindak sebagai penadah dibekuk di wilayah Jawa Timur. Sesuai pengakuan kepada penyidik, pelaku menjalankan aksinya secara spontan”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,SH MSi didampingi Wakapolresta AKBP Catur Cahyono W SIK,MH dalam keterangan pers , Jumat (14/7).
Kombes Pol Iwan Saktiadi yang juga didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar S.Farm, Apt, SIK , MIK membeberkan, penangkapan ketiga pelaku kejahatan berawal terjadinya pencurian di rumah Kost wisma Finuris Jalan Ngoresan RT. 02/RW.22 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres kota Surakarta.pada 8 Juni 2023.
Salah seorang penghuni kepada polisi melaporkan hilangnya dua buah laptop dari kamar kost yang ditinggali. Hilangnya barang elektronik dimaksud terjadi saat korban keluar rumah dan pintu kamar terkunci namun jendela terbuka sedikit.
Laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dan Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk pelaku pada 11 Juli 2023. Tersangka AK dibekuk di Sukoharjo dan D ditangkap di daerah Pasar Kliwon.
Sedangkan AP meski asal Solo namun ditangkap di daerah Jawa Timur. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan AK mengaku melakukan tindak kejahatan dengan D.
Keduanya berboncengan sepedamotor dan menyusuri daerah kost di Ngoresan Jebres Solo. Ketika tiba di lokasi wisma Finuris, AK meminta pengendara D menghentikan sepedamotor.
Tersangka yang membonceng turun dari motor dan memasuki komplek rumah kost serta langsung menuju ke jendela yang sedikit terbuka. Dari tempat itu AK mengambil dua laptop dan langsung kabur.
Dalam pemeriksaan terungkap , AK merupakan residivis dan m,enjalani hukuman tahun 2021 dalam perkara pencurian sepeda. Komplotan AK,D dan AP juga melakukan pencurian pada lima lokasi kost dibelakang kampus UNS dan menyikat tiga laptop, kamera mirrorless warna hitam dan hp samsung a32. Juga melakukan pencurian di kost Cemani .
“Untuk AK dan D dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pada AP selaku penadah diancam Pasal 480 KUHP pidana paling lama 4 tahun,” tegas Kapolresta sembari menghimbau penghuni kost agar berani menegur atau menanyakan kepada tamu / pendatang yang tidak dikenal.
Selain itu para pemilik kost juga ikut memastikan keamanannya kalau perlu dengan memasang CCTV untuk menghindari kasus pencurian. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa Laptop asus rog warna hitam,Laptop asus warna biru dongker ,Sepeda motor honda beat warna putih,Sepeda motor honda CRF warna merah.
Enam bulan
Sementara itu AK yang awalnya bekerja sebagai juru masak restoran kepada polisi mengaku tindak pencurian dilakukan selama enam bulan karena desakan ekonomi dan aksinya berlangsung spontan tanpa rencana terlebih dahulu.
Dalam pencurian di wisma Finuris kondisi kama kost terkunci dari dalam. Hanya saja jendela sedikit terbuka dan dirinya memanfaatkan peluang itu untuk menjarah laptop . Barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku AP di Pasar Semanggi Solo.
Bagus Adji