blank
Bupati Indrata Nur Bayu Aji bersama tokoh pendidik yang menjadi Pengurus PGRI, datang ke Objek Wisata Wisata Pantai Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, untuk menghadiri sarasehan guru.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Dalam menjalankan tugas sebagai insan pendidik, guru harus tahu dan memahami batasan. Hal tersebut penting diperhatikan, agar tidak terjadi permasalahan yang berujung pada persoalan hukum.

Demikian disampaikan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, saat membuka Sarasehan 3.1 PGRI (Persatuan Guru Republik Indo0nesia) Kabupaten Pacitan.

Prokopim Pemkab Pacitan, Kamis (13/7), mengabarkan, sarasehan guru digelar di Objek Wisata Pantai Srau, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Mengambil tema ”Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen, Menentukan Kualitas Pendidikan.”

Berkaitan dengan tema tersebut,  Mas Aji (panggilan akrab Bupati Pacitan), berharap, ke depan tidak ada konflik hukum yang dapat menghantui guru dalam proses belajar mengajar.

”Ini yang harus dipahami bersama, agar guru bisa mengajar dan mendidik dengan bahagia,” tandas Bupati, sembari menambahkan kalau gurunya bahagia, murid juga akan bahagia dan pelajaran akan bisa diterima dengan mudah oleh siswa.

Berubah

Pesan Bupati tersebut cukup beralasan, mengingat pola pengajaran kepada siswa yang sudah berubah. Siswa, saat ini merupakan generasi milenial yang tidak bisa dipaksakan dengan pola pendidikan lama. Belum lagi, bila itu dikaitkan dengan pengaruh derasnya arus informasi serta  gencarnya media sosial.

”Beda dulu beda sekarang model pengajarannya, dan kita harus bisa beradaptasi,” pesan Bupati.

Sarasehan guru yang diselenggarakan oleh PGRI kali ini, merupakan agenda ketiga yang diakukan oleh organisasi profesi guru tersebut. Acara ini, dihadiri ratusan guru dari seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.

Panitia sarasehan, menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Wakapolres Pacitan, serta Pengurus PGRI Provinsi Jatim.
Bambang Pur