blank
KPU Kudus saat memeriksa perbaikan kelengkapan dokumen bacaleg. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak tiga parpol di Kabupaten Kudus mengajukan penggantian bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kudus untuk Pemilu 2024. Pengajuan penggantian tersebut dilakukan saat penyerahan perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan yang berakhir pada Minggu (9/7) pukul 24.00 WIB.

“Jadi selain melakukan perbaikan dokumen persyaratan, ada juga tiga parpol yang mengajukan penggantian beberapa bacalegnya,”kata Anggota KPU Kudus, Dani Kurniawan, Senin (10/7).

Menurut Dani, tiga parpol yang mengajukan penggantian bacalegnya yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem. Penggantian nama tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan perbaikan dokumen kelengkapan.

Penyerahan perbaikan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan karena sejumlah bacaleg dari semua parpol peserta Pemilu di Kudus berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Melalui perbaikan tersebut, parpol harus menyerahkan kekurangan dokumen syarat agar para bacalegnya bisa ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Namun, hingga batas akhir penyerahan kelengkapan, ternyata satu parpol tidak menyerahkan perbaikan dokumen kelengkapan.

“Satu parpol yang tidak menyerahkan perbaikan dokumen kelengkapan yakni Partai Garuda,”tandasnya.

Lebih lanjut, kata Dani, setelah ini KPU akan melakukan pencermatan atas semua dokumen kelengkapan para bacaleg. Pencermatan akan dilakukan dengan meneliti berkas dokumen, dan kalau dibutuhkan KPU akan melakukan klarifikasi.

“Selain pencermatan, bisa dilakukan klarifikasi,”tandasnya.

Menurut Dani, dari pencermatan tersebut, KPU akan menetapkan siapa bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan mana yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang dinyatakan TMS nantinya akan dicoret dari DCS yang akan diumumkan mendatang.

“Bacaleg yang sudah dinyatakan TMS, nanti tidak masuk ke DCS. Jika yang bersangkutan mau didaftarkan lagi, harus mengganti caleg lain yang sudah ditetapkan dalam DCS, sebelum penetapan DCT,”ungkapnya.

Sementara, Ketua DPD PKS Kabupaten Kudus, Sayid Yunanta saat dikonfirmasi membenarkan partainya melakukan penggantian bacaleg untuk DPRD Kudus.

“Ada dua bacaleg yang kami ganti. Penggantian ini atas pertimbangan potensi untuk bisa mendapatkan suara yang lebih baik,”kata Sayid.

Senada, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Kudus, Mardijanto juga mengaku telah mengganti dua bacalegnya. Menurutnya, dua bacaleg baru yang didaftarkan dinilai lebih memiliki kemampuan untuk bertarung dalam memperebutkan suara dalam Pileg 2024 nanti.

Ali Bustomi