SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat, pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, proses tahapan tersebut telah dimulai pada 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023.
Sepanjang tahapan tersebut berlangsung, Partai Politik dapat melakukan konsultasi dan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat selama tahapan ini. Sebagai langkah, untuk memastikan meja help desk KPU memberikan layanan informasi yang tepat kepada Partai Politik.
Bawaslu Kota Semarang juga melakukan pengawasan secara langsung, terhadap partai politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Naya mengatakan, hampir seluruh partai politik peserta pemilu memanfaatkan hari-hari terakhir untuk menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024.
“Partai politik menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pada Sabtu, 8 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023,” sebutnya.
Lebih rinci, Naya menyebutkan terdapat 4 Partai Politik yang mengajukan perbaikan pada Sabtu kemarin (8/7/2023), yaitu Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan dan PKS.
Minggu (9/7/2023), KPU Kota Semarang membuka layanan pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. Pada hari terakhir tersebut, ada 14 Partai Politik yang menyampaikan pengajuan perbaikan yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, PPP, Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PSI, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB dan Partai Garuda.
Dijelaskan oleh Naya, bahwa pengajuan perbaikan yang dilakukan Partai Politik meliputi pergantian bakal calon dalam satu daerah pemilihan (Dapil) atau pergantian bakal calon antar Dapil. Hal tersebut tentunya harus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus hadir untuk memastikan apakah pergantian yang dilakukan sudah memperhatikan keterwakilan perempuan 30% pada setiap Dapil dan KPU harus mencermati juga hal tersebut,” ungkap Naya.
Fokus tim pengawasan Bawaslu, lanjutnya, memastikan partai harus menyerahkan dokumen pengajuan, dokumen persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan dokumen daftar bakal calon. Kemudian harus dicermati pula penggantian calon belum memenuhi syarat (BMS), perombakan nomor urut, keterwakilan 30% dan memastikan calon yang diganti tidak ganda.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga pukul 23.59 WIB, pada Minggu (9/7/2023).
Absa