Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan pemeriksaan pasukan

JEPARA (SUARABARU.ID|) – Aparat Polres Jepara melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Operasi ini digelar selama dua minggu atau 14 hari, mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Operasi Patuh Candi 2023 diawali dengan apel gelar pasukan dengan dinas terkait, seperti Kodim 0719/Jepara Dinas Perhubungan Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara di halaman Mapolres Jepara, Senin (10/7/2023).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam amanatnya mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema “patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa”.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

Terkait upaya penindakan dalam Operasi Patuh Candi ini, meurut Kapolres diutamakan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hand held. “Tapi, jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi atau kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat,” tambahnya

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, Operasi Patuh Candi 2023 Polres Jepara melibatkan 59 personel.

Menurut penjelasannya, ada sejumlah pelanggaran yang ditindak. Sasarannya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas bagi pengguna jalan.

Dia merinci, sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 di antaranya adalah kendaraan tidak bermotor atau kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang/hewan, pelanggaran APILL dan rambu-rambu lalu lintas, serta kendaraan yang tidak laik jalan atau tidak lulus uji.

Selain itu, juga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kendaaran yang melawan arus, kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Berikutnya, menggunakan handphone sambil berkendara, parkir tidak pada tempat yang ditentukan, menaikkan atau menurunkan penumpang bukan pada tempat yang ditentukan, berkendara dengan melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

Lalu, pengawalan perorangan dan rombongan yang dilakukan oleh masyarakat, pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.

Hadepe