Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Dwi Prasteyo (keempat dari kiri) menerima pengajuan perbaikan dokumen Balon Anggota DPRD dari Pengurus Parpol. Ikut mendampingi Ketua Bawaslu Ali Mahbub (keenam dari kiri) beserta Anggota Bawaslu.(Dok.KPU Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Dari 15 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, sebanyak 13 Parpol melakukan perbaikan persyaratan Balon. Dua Parpol yang tidak melakukan perbaikan adalah PBB dan Perindo.

Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Senin (10/7), mengabarkan, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, Minggu (9/7) Pukul 23.59 bersama Bawaslu Kabupaten Wonogiri secara resmi telah menutup tahapan penerimaan pengajuan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri pada Pemilu Tahun 2024.

Untuk tahapan selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan syarat calon pada terhitung dari Tanggal 10 Juli sampai dengan Tanggal 6 Agustus 2023 mendatang.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada pengurus Parpol dan pemangku kepentingan terkait, yang telah turut serta menyukseskan tahapan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Pemilu tahun 2024.

Hari Minggu

Adapun Parpol yang mengajukan perbaikan syarat Balon terdiri atas Partai Ummat yang dilakukan Sabtu (8/7). Selebihnya menggunakan hair terakhir, yakni pada Hari Minggu (9/7). Itu dilakukan oleh Partai Buruh, PAN, PKB, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, PSI, Partai Gelora, dan Partai Demokrat.

Pada tahapan proses pengajuan perbaikan syarat calon tersebut, juga dimanfaatkan untuk merubah komposisi Balon. Baik bersifat mengganti ataupun mengurangi jumlah Balon.

Jadwal tahapan perbaikan persyaratan Balon Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu Tahun 2024, telah dibuka sejak Tanggal 26 Juni sampai dengan Tanggal 9 Juli 2023. Ini mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten Wonogiri menerima perbaikan persyaratan Balon Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri untuk Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 26 Juni s/d Tanggal 9 Juli 2023. Penerimaan pengajuan syarat bakal calon bertempat di Ruang Helpdesk Pencalonan, KPU Wonogiri.
Bambangh Pur