Partai PDI Perjuangan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pengajuan awal bacaleg ke KPU Jepara tercatat 687 bacaleg dari 18 parpol. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU telah menyampaikan hasilnya ke semua pengurus parpol. Tahap berikutnya parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan sampai hari terakhir 9 Juli pukul 23.59, tercatat 585 caleg dari 17 parpol dari 18 parpol yang ada.

Sedangkan Partai Garuda sampai detik terakhir tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU. Padahal di pengajuan awal, hasil verifikasi administrasi, semua bacalegnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Di pengajuan awal, Garuda mengajukam 31 bacaleg.

Partai NasDem

“Namun di masa perbaikan pengurus partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg yang sebelumnya telah diajukan ke KPU pada awal pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Jepara, Muhammadun.

Partai Golkar

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut dilakukan oleh 17 parpol yang terdiri dari PKB 50, Gerindra 50, PDIP 50, Golkar 35, NasDem 50, Buruh 22, Gelora 16, PKS 50 , PKN 13, Hanura 19, Garuda 0, PAN 40, PBB 2 , Demokrat 50, PSI 14, Perindo 50, PPP 50, PKB 50, Ummat 24.

Pada Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (26 Juni – 9 Juli 2023), Pasal 51 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, Parpol memiliki kewenangan untuk Mengubah nomor urut Bacaleg, Mengubah dapil Bacaleg (pada tingkatan yang sama), Mengganti Bacaleg sebab ganda, Mengganti Bacaleg sebab mengundurkan diri atau meninggal dunia, dan Mengganti Bacaleg berdasarkan persetujuan DPP Partai Politik.

Hadepe