blank
Ketua Komisi A DPRD Kudus HM Rinduwan. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus HM Rinduwan menegaskan pihaknya mendukung penuh perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa mereduksi potensi konflik yang sering terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan itu, pemerintah desa dengan masyarakatnya bisa bersama-sama membangun desa lebih optimal,” kata Rinduwan, Jumat (7/7).

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Juni lalu.

Badan Legislasi DPR RI menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kades dengan didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Di mana desa diproyeksikan menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Senada hal tersebut, Rinduwan mengaku mendukung penuh atas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), supaya program kerja dan pembangunan desa bisa lebih maksimal, serta menghindari konflik antar pendukung dalam Pilkades yang berkepanjangan.

Kepala desa juga ditantang untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi yang ada, demi terwujudnya desa yang mandiri.

Sementara, anggota Komisi A DPRD Kudus, Abd. Basith Shidqul Wafa menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tidaklah menjadi hal yang perlu diperdebatkan. Selagi hal tersebut sudah diatur melalui undang-undang yang berlaku.

Kata Wafa, perpanjangan masa jabatan kades ini seharusnya menjadi tantangan bagi kepala desa untuk menjawab dan mencarikan solusi atas permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Termasuk semua desa yang ada di Kabupaten Kudus.

Bagaimana kepala desa diminta untuk meningkatkan kinerjanya, untuk membangun desa yang lebih mandiri. Mengasah insting sebagai pimpinan dalam rangka menginventarisasi persoalan di desa masing-masing. Serta mengoptimalkan potensi SDA dan SDM yang ada, guna memajukan ekonomi masyarakatnya, sekaligus menjawab persoalan yang ada.

“Tantangannya bagaimana kepala desa bisa memaksimalkan potensi yang ada di desanya. Supaya terbentuk desa mandiri, baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun mandiri dalam hal pembangunannya,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Wafa, kepala desa juga diminta bekerja lebih keras dalam mengembangkan kreativitas yang dimiliki masyarakatnya. Mulai dari sektor pertanian, sektor usaha, perkebunan, kerajinan, dan berbagai sektor lainnya.

Sehingga desa mandiri bisa terbentuk dengan kemajuan berbagai sektor potensi, tidak hanya mengandalkan pariwisatanya.

“Ini jadi tantangan bagi kepala desa untuk memimpin desa, agar bisa mewujudkan desa yang mandiri, punya karakteristik yang bisa ditonjolkan. Serta bagaimana perekonomian desa bisa lebih maju,” tuturnya.

Ads-Ali Bustomi