Tim PkM dosen Magister Hukum USM foto bersama seusai memberikan Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk, Pemasaran dan Sosialisasi Pentingnya Merek dan Serifikat Halal kepada Komunitas Sahabat UMKM Kota Semarang di Pasar UMKM Srondol Kecamatan Banyumanik, baru-baru ini. (foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang memberikan Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk, Pemasaran dan Sosialisasi Pentingnya Merek dan Serifikat Halal kepada Komunitas Sahabat UMKM Kota Semarang di Pasar UMKM Srondol Kecamatan Banyumanik, baru-baru ini.

Narasumber kegiatan ini Dr. Mulya Virgonita Iswindari Winta, S.Psi., M.Si. Psikolog dan Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn.

Pada kesempatamn itu Virgonita memberikan materi yang berkaitan dengan psikologi pembeli dalam memutuskan pembelian barang/produk. Sedangkan Zaenal memberikan materi tentang pendaftaran merek dan sertifikat halal.

Menurut Zaenal, Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mengatur bahwa semua produk makan, minuman yang dihasilkan oleh UMKM harus mempunyai sertifikat halal.

Kegiatan ini mendapatkan respons cukup bagus bagi pelaku UMKM di Kota Semarang yang terlibat secara aktif dalam diskusi tersebut.

Dia berharap, melalui kegiatan ini pelaku UMKM tidak hanya memahami akan pentingtan merek dan sertifikat halal, tetapi juga menghasilkan produk yang berkualitas agar dapat bersaing di pasar global. Pelaku UMKM yang memiliki merek dan sertifikat halal akan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsusmen/pembeli.

”Pelaku UMKM yang memiliki merek dan sertifikat halal bagi produk makanan akan memudahkan konsumen/pembeli dalam pengambilan keputusan pembelian produk makanan,” ungkapnya.

Muhaimin