blank
Datang Abdul Rachim dalam sebuah kegiatan penanaman mangrove

JEPARA (SUARABARU.ID) – Aktivis lingkungan hidup dan warga Karimunjawa yang sadar adanya ancaman besar terhadap kelestarian alam kini menunggu sikap tegas, kesungguhan dan kecepatan langkah pemerintah dalam mengatasi salah satu sumber ancaman lingkungan hidup, yaitu tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Sebab walaupun sejumlah Undang-Undang dilanggar, intruksi / himbauan Gubernur Jateng, pernyataan Pj Bupati dan Sekda Jepara serta temuan pelanggaran di lapangan oleh DIRJEND PSDKP KKP serta pengesahan Perda Tata Ruang Wilayah tahun 2023- 2043 telah di sahkan, tambak udang ilegal di Karimunjawa masih saja beroperasi.

blank

Bahkan ada yang baru saja memasang pipa-pipa paralon inlet dan outlet. Sedang yang lain tetap semakin rutin mendatangkan bibit untuk mengisi. “Sepertinya tidak ada pengawasan dan pengendalian dari pihak-pihak terkait, termasuk tim terpadu,” ujar Datang Abdul Rachim salah satu tokoh dan aktivis lingkungan hidup Karimunjawa.

Menurut Datang Abdul Rachim, jika aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan juga Taman Nasional Laut Karimunjawa ini terus dibiarkan, maka pencemaran dan kerusakan alam akan terus meluas dan berdampak pada kualitas keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan hidup. “Padahal untuk melakukan konservasi diperlukan waktu puluhan tahun,” ungkap Datang.

blank

“Cepat atau lambat kalau tidak segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas terhadap aktifitas tambak-tambak illegal, maka obyek-obyek pariwisata bahari akan lumpuh. Juga budidaya ikan di karamba maupun nelayan yang menangkap ikan dengan bubu. Belum lagi kerusakan ekosistem pesisir,” terang Datang

Menurut Datang, penegakan hukum hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa seharusnya dapat segera dilakukan tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.

“Sebab yang dilanggar adalah Undang-Undang sehingga tidak menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa,” tegasnya.

Hadepe