TEMANGGUNG (SUARABARU.ID): Seorang siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung nekat membakar ruangan prakarya yang ada di sekolahnya. Peristiwa pembakaran ruangan prakarya SMP Negeri 2 Pringsurat yang ada di Desa Tuksongo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung tersebut, Selasa ( 27/6/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Siswa yang berisinisial RSE (13) tersebut nekat membakar ruangan tersebut, karena merasa mendapat perundungan dari teman-temannya. Selain itu, ia juga merasa tidak mendapatkan perhatian dari gurunya terhadap karya-karyanya.
“Motif dari pelaku membakar ruangan prakarya sekolahnya, yakni sering di-bully oleh teman-temannya dan juga merasa kurang diperhatikan dari gurunya. Kurang diperhatikan secara subyektif, yakni, pelaku mempunyai beberapa karya, tetapi tidak diperhatikan oleh gurunya,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi kepada wartawan, Rabu (28/7/2023).
Agus mengatakan, dalam menjalankan aksinya RSE tersebut membakar ruangan prakarya SMP Negeri 2 Pringsurat, dengan menggunakan molotov yang terbuat dari botol bekas suplemen tubuh yang diisi dengan bahan bakar minyak, juga diisi dengan korek gas dan paku.
Selain itu, pelaku saat menjalankan aksinya pelaku seorang diri dan langsung melemparkan molotov ke ruangan prakarya sekolahan tersebut dan beberapa titik lainnya.
“Pelaku melakukan pembakaran di tiga titik. Yakni,di belakang gedung sekolah yakni sebuah green -house, sebuah banner serta ruangan penyimpanan prakarya,” katanya.
Agus menambahkan, api yang membakar kusen jendela ruangan penyimpanan prakarya tersebut, akhitnya menjalar ke ruangan kelas 9A dan 9 B. sehingga menyebabkan, atap ruangan kedua kelas tersebut hangus terbakar.
Ia menambahkan, meskipun tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara, karena melanggar pasal 187 KHUP ayat1 huruf e. Tetapi, pelaku tidak dipenjara.
“Namun, berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun, karena yang bersangkutan masih berumur di bawah usia 14 tahun dan harus menjalani wajib lapor ke polisi,” tandasnya.
Di-Bully
Tersangka RSE mengaku, dirinya nekad melakukan perbuatan tersebut karena sering di-bully oleh teman-temannya. Selain itu, hasil karyanya berupa gambar dan kaligrafi tidak mendapat perhatian dari gurunya.
“Saya sakit hati terhadap guru, karena hasil karya saya berupa gambar dan kaligrafi tidak dihargai dari guru,”akunya.
Selain sering di –bully, ia juga mengaku sering dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas tanpa alasan yang dirinya tidak ketahui alasannya.
Tersangka RSE juga mengaku, dirinya belajar meracik molotov tersebut dari seorang temannya, yakni dua minggu sebelum melakukan aksi nekad tersebut.
“Saya di-bully oleh teman-teman sekitar enam bulan lalu,”imbuhnya. W. Cahyono