blank
Presiden Jokowi dan Mahfud MD berfoto bersama delapan perwakilan penerima program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023). Foto: bpmi setpres

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Presiden RI Joko Widodo, meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Kegiatan ini digelar di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

”Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual, di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu, yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarganya,” ucap Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pada Januari lalu, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh jalur Nonyudisial, dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia, dengan mengedepankan pemulihan hak-hak korban, tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

BACA JUGA: GP Ansor Kudus Berikan Waktu Satpol PP Tertibkan Karaoke sampai 1 Muharam

”Kita bersyukur, Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa yang terjadi. Ini sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” harap dia.

Presiden mengakui, proses penyelesaian Nonyudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air, melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, presiden menyampaikan apresiasinya, atas kebesaran hati para korban dan ahli warisnya, dalam menerima setiap proses yang berjalan.

”Saya yakin, tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini, menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera, di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” tandasnya.

BACA JUGA: Siapapun yang ‘Bermain’ di Sepak Bola Tak Ada Ampun

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam laporannya menyampaikan, alasan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat ini. Menurut dia, pemerintah dan rakyat Aceh turut berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.

Selain itu, Menko Polhukam melanjutkan, ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh. Selain itu, penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami, yang terjadi pada 2004 lalu.

”Ketiga hal itu memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat. Relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.

BACA JUGA: Diikuti 140 Pengusaha, Disperindag Jepara Gelar Pameran Mebel Online

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan hak-hak korban maupun ahli waris, yang diwakili delapan penerima. Selain itu, presiden juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga, yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.

Hadir juga dalam acara itu, Mensesneg Pratikno, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Mensos Tri Rismaharini, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menkop UKM Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Riyan