blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menginterogasi dua tersangka.v Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pasangan suami-istri diamankan aparat Sat Reskrim Polres Grobogan karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua pelaku ini merupakan pemilik usaha penyaluran tenaga kerja PT Balanta Budi Prima berasal dari Pulutan, Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa 27 Juni 2023 menyebutkan, peristiwa terjadi pada tanggal 18 Mei – 7 Juni 2023. Awalnya, korban yang bernama Sri Pujiyati mendaftarkan diri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui PT Balanta Budi Prima.

“Korban yang sedang melakukan medical check dan pembuatan paspor itu didatangi oleh PT Balanta Budi Prima untuk menandatangani surat permohonan pengunduran diri, Senin 12 Juni 2023,” kata Kapolres.

Korban juga diminta oleh pihak perusahaan untuk mengembalikan uang saku senilai Rp2 juta yang kuitansinya dibawa PT Balanta Budi Prima.

“Saat di penampungan, korban yang merupakan warga Godong ini sudah dilatih dan akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga, namun ternyata korban justru dimintai bekerja sebagai pekerja kasar yakni mengangkut adukan semen untuk membangun rumah,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan,.

Tidak terima dengan sikap pemilik perusahaan, Syuaib, suami korban, melaporkan OS (47) dan SK (45) ke Mapolres Grobogan. Keduanya merupakan pemilik PT Balanta Budi Prima yang menjanjikan pekerjaan PRT kepada korban.

Atas dasar laporan suami korban, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Setelah ada fakta-fakta dan barang bukti dinyatakan cukup, pelaku akhirnya kami amankan. Kita lakukan pemeriksaan kepada keduanya,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Jadi Tukang Bangunan

Kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka hendak menyalurkan korban menjadi PRT. Namun, korban disalurkan sebagai tukang bangunan untuk membangun rumah di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diambil dari tangan dua tersangka. Foto: Humas Polres Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, perusahaan milik tersangka ini menjanjikan pekerjaan sebagai Pekerja Migran ke luar negeri kepada korban.

Namun, dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memberangkatkan para korban dengan cara yang unprosedural atau ilegal. Korban diberangkatkan dengan menggunakan paspor kunjungan bukan paspor sebagai pekerja pada umumnya.

Kami meminta kepada para PMI atau keluarga PMI yang terlanjur berangkat atau yang belum melalui PT Balanta Budi Prima ini agar segera melaporkan ke Mapolres Grobogan jika terjadi tindakan yang serupa dengan yang dialami korban,” imbau Kapolres Grobogan.

Saat diinterogasi Kapolres, dua tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyaluran tenaga kerja tidak sesuai dengan yang dijanjikannya kepada korban.

“Betul, datang ke rumah korban, minta tanda tangan untuk bersedia mengundurkan diri dan meminta uang Rp2 juta yang sudah kami berikan kepadanya karena menolak tawaran kami bekerja sebagai kuli bangunan,” kata SK, yang diiyakan sang suami.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, beberapa barang bukti disita dari tangan tersangka yakni bendel surat izin PT Balanta Budi Prima, surat izin pendirian kantor cabang P3MI PT Balanta Budi Prima dan beberapa berkas terkait pekerja yang akan diberangkatkan.

“Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, untum itu kami meminta sekali lagi kepada yang sudah atau hendak diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia lewat perusahaan tersebut agar segera melaporkan ke Polres Grobogan,” pesan Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 85 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 55 ayat (1) butir (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Tya Wiedya