SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali berhasil mengungkap bisnis minuman keras (Miras) sistem rumahan tanpa ijin (Illegal) di daerah setempat. Menyusul penggrebegan di kediaman DA (22) warga Jagalan Jebres kota Surakarta dan berhasil menyita miras berbagai merek yang dikemas dalam belasan botol.
“Penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 0811-2957-110 yang menyebutkan di wilayah Jagalan sering terlihat aktifitas penjualan miras. Laporan pada 4 Juni 2023 malam benar adanya dan ditindaklanjuti petugas datang ke lokasi serta melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti belasan botol berisi miras illegal berbagai merk”, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Senin (5/6/2023).
Adanya temuan barang bukti, kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menjadi dasar polisi membawa tersangka ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta. Selanjunya petugas menindaklanjuti prosesnya dengan prosedur Tipiring.”Adapun barang bukti miras illegal yang ditemukan dan disita dari lokasi yakni delapan botol miras merk Anggur Merah, tujuh botol miras merk Kawa-Kawa Anggur Hijau dan satu botol merk Vodka,” ungkap Kasat Samapta Polresta Surakarta.
Secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan, dalam pemberantasan miras polisi tidak bisa bekerja sendiri. Artinya perlu ada peran semua pihak untuk melakukannya. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat ikut peduli dan melaporkan segera apabila mendapati adanya aktivitas terkait minuman keras ke Kepolisian terdekat.
“Setiap orang yang dipengaruhi minuman keras akan melakukan hal di luar kendali. Untuk itu saya sudah memerintahkan seluruh jajaran baik Polresta dan Polsek untuk lebih intens dalam hal pemberantasan miras,” tandasnya.
Bagus Adji