GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang guru dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya karyawati toko emas di Wirosari, Kabupaten Grobogan.
NA (42) perempuan guru ini dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap YITJ (42), karyawati toko emas warga Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Penganiayaan terhadap perempuan ini tertangkap kamera yang terpasang toko emas tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri membenarkan insiden penganiayaan tersebut.
‘’Korban sehari-hari bekerja sebagai karyawati toko emas,’’ kata AKP Muri, Sabtu 3 Juni 2023.
Dikatakan AKP Muri, kejadian ini berawal saat korban sedang bekerja dengan dua karyawan toko emas lainnya.
Tiba-tiba, NA datang ke toko emas tersebut dan menunjukkan video yang ada di dalam ponselnya tersebut kepada satu karyawan.
“Mas, saya mau mencari orang ini,” ujar NA, sambil ditirukan Kapolsek AKP Muri.
Korban langsung berdiri dan seketika NA menunjuk muka dan berkata kasar ke arah korban.
Kata-kata kotor dihujamkan kepada korban oleh pelaku yang intinya korban dianggap telah merusak keluarganya.
Sambil berbicara kasar, pelaku menarik kerah baju korban dari luar jeruji etalase toko emas.
‘’Pelaku kemudian memukul korban sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban,’’ jelas AKP Muri.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dipicu hubungan asmara antara korban dengan suami pelaku.
Saat itu, NA mengetahui bahwa ada video yang dikirimkan ke ponsel suaminya. Video tersebut berisi adegan mandi korban hingga membuat NA marah besar.
Sikap cemburu NA yang berujung pada penganiayaan ini sebagai sarana pelampiasan kemarahan pelaku kepada orang yang dianggap merusak keluarganya.
Atas kejadian tersebut, NA dijerat dengan Pasal 352 KHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Tya Wiedya