Osward F Lawalata, kuasa hukum Pengusaha Agustinus Santoso didampingi Nyonya Agustinus Santoso memberikan keterangan di kepada Wartawan di kantornya, Kompleks Ruko Jalan Peleburan Barat Kota Semarang, Rabu (31/5/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebagai pembeli beriktikad baik, karena membeli tanah dan bangunan sesuai dengan aturan yang ada, pengusaha Kota Semarang Agustinus Santoso (63), malah dituduh tuduhan merekayasa perkara kepailitan.

Pernyataan itu disampaikan Osward F Lawalata, kuasa hukum Agustinus Santoso kepada wartawan di kantornya, Kompleks Ruko Jalan Pleburan Barat Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).

Menurut Oswald, tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang itu telah dibeli oleh kliennya seharga Rp 8 miliar dan PPJB dibuat notaris. Transaksi dilakukan di Bank Mayapada, dihadiri dan disaksikan oleh orang Bank Mayapada dengan sistem auto debet senilai RP 3,150 miliar.

“Sehingga sertifikat yang dijaminkan di Bank Mayapada oleh pemiliknya Joe Kok Men bisa keluar,” kata Osward.

Kemudian, tambahnya, Agustinus membuka rekening di Bank (Mayapada) diauto debet. Masuk pertama Rp 3,150 miliar, disaat yang sama di auto debet oleh bank.

Kenapa kliennya belum melunasi harga yang disepakati, lanjut Osward, sebab menunggu proses balik nama sertifikat hak milik yang sudah dibayar tersebut.

“Namun setelah dibayar dan sertifikat bisa keluar dari Bank Mayapada, terjadi keributan di internal keluarga Agnes Siane dan Agustinus dituduh telah melakukan rekayasa pailit, sehingga proses balik nama akhirnya terhenti,” kata dia.

Menurut Osward, ini memang betul mutlak ada kriminalisasi. “Pembeli beritikad baik, menjadi korban daripada sengketa keluarga. Dan yang paling aneh Pak Agustinus (dituduh) melakukan rekayasa pailit, padahal harganya dibeli sesuai harga NJOP,” ungkapnya.

Jadi mereka (yang melaporkan Agustinus), lanjut Osward, telah mendesain bahwa Agnes Siane, istri Joe Kok Men yang sudah meninggal, pemilik tanah yang berada di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang itu, tidak memberi tahu kepada kurator, bahwa tanah yang akan dilelang itu merupakan harta gono-gini dari Kiantoro Nanu Djojo dan istrinya Kee Foeh Lan.

Oleh sebab itu, yang seharusnya punya hak dan punya kepentingan untuk masuk intervensi dalam perkara kepailitan itu, harusnya Kiantoro NanuDjojo dan istrinya Kee Foeh Lan, sebab Kee Foeh Lan merupakan kakak dari Joe Kok Men, suami Agnes Siane.

“Faktanya, pada waktu pailit. Proses lelangnya, yang sudah diumumkan sebanyak tiga kali (di surat kabar), tidak pernah ada keberatan, tidak pernah ada gugatan sengketa dari yang namanya Kee Foeh Lan. Ini sudah pengumuman tiga kali, jadi di mana rekayasanya,” tandasnya.

Dikatakan pula oleh Osward, bahwa perkara kepailitan yang dialami oleh Agnes Siane, perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2013 lalu, dengan nomor 5/pailit/2013/pniagasemarang, tanggal 9 Desember 2013.

Dengan adanya kejadian itu, Osward berharap, Hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut harus berani, untuk mengambil sikap yang tegas dalam memutuskan dan kliennya harus diputus bebas.

“Yang jelas, kita minta Hakim harus berani. Pakai hati dan berani. Kalau cuma bersih repot,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Nyonya Tina, Istri Agustinus Santoso juga berharap, jika suaminya harusnya bisa dibebaskan, karena yang terjadi adalah sengketa keluarga Agnes Siane. “Mosok sudah kita beli kok minta kembali sertifikatnya. Ya gak bisa,” tandasnya.

Absa