blank
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Suyono saat dihadirkan di Mapolresta Sukoharjo. Foto: Dok/Bidhumas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran Sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta8 dan Polda Jateng.

Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI), sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.

Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka yang sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) adalah seorang kuli bangunan, warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Kapolda menerangkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Pemeriksaan itu diantaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.

Hasil tes secara ilmiah kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya.

Luthfi menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.