blankJEPARA ( SUARABARU. ID) – Tekanan ekonomi keluarga menjadi motif utama pasangan MR (44) dan S (33) penduduk RT 04/RW 02 Desa Balong, Kecamatan Kembang nekad mengakhiri hidup anak kandungnya, Muhammad Hafiz Ridwan Shafiq yang baru berusia 3 bulan. Korban saat dibuang kedalam sumur juga dalam kondisi sakit beberapa hari.

blank
Kapolres Jepara saat memberi keterangan di hadapan awak media.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus kekerasan pada anak yang menyebabkan anak meninggal dunia atau pembunuhan Senin (22/5-2023) di Mapolres Jepara. Ikut mendampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, Kasatreskrim SKP Misdar Tohari dan Kasi Humas IPDA Basirun.

blank
Tersangka

Menurut Kapolres kejadian yang terjadi Jumat, 19 Mei 2023 sekirar pukul 02.30 Wib di sumur belakang rumah tersangka tersebut sudanh direncanakan 5 hari sebelumnya. “Mereka nekad membunuh anaknya karena sakit dan tidak juga sembuh sejak kecil, ” ujar Wahyu

” Yang menjadi motif pembunuhan adalah
faktor ekonomi karena mau mengobatkan anaknya tidak ada biaya. Kondisi itu membuat tersangka
emosi, jengkel dan kesal anaknya rewel dan tidak sembuh – sembuh selama 10 hari, ” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Ia juga mengungkapkan sejak tanggal 09 Mei 2023 kedua tersangka sudah berusaha menenangkan dan menggendong anaknya supaya tidak rewel dan menangis. Namun korban tidak mau diam. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 Wib, merasa emosi dan kesal bayi tersebut yang masih dalam keadaan rewel/menangis

Kemudian para tersangka sepakat untuk membuang bayi tersebut ke dalam sumur tetangga yang sudah tidak digunakan. ” Ayahnya yang membuka kayu penutup bibir sumur dan setelahb terbuka istrinya membuang bayi kedalam sumur,” ujar Kapolres Jepara

Kemudian kedua tersangka kembali kerumah seakaan – akan tidak ada peristiwa. Kemudian mereka membangun alibi bahwa bayi tersebut hilang dicuri.

Terungkap

Kapolres juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari tersangka petugas Kepolisian mendatangi TKP dan melihat ada ada kejangalan, baik alibi maupun kondisi rumah. “Namun dengan pendekatan yang humanis akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Wahyu.

Karena perbuatannya tersangka diancam hukuman berdasarkan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo 76C Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu Ri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Juga pasal 80 Ayat 3 :setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan mati diancam hukuman Pidana penjara paling lama 15 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) serta Ayat 4 : Pidana ditambah 1/3 dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) apabila yang melakukan adalah orang tuannya.

Hadepe/ua