blank
Petugas tengah memeriksa barang bukti minuman keras merk Kawa-kawa yang berhasil disita. Ft: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengagalkan transaksi penjualan minuman keras (miras) secara Cash on Delivery (COD).

Empat tersangka dalam kasus COD minuman keras ini, satu di antaranya SFW (39) warga Nusukan Banjarsari Surakarta selaku penjual berikut barang bukti puluhan botol berisi miras.

“Selain menangkap SFW selaku tersangka penjual miras, Tim Sparta juga disita barang bukti 36 botol minuman keras jenis kawa-kawa,” Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi ketika dikonfirmasi melalui  Kasat Samapta Polresta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Rabu (17/05).

Pengungkapan penjualan miras  dengan transaksi COD ungkap Kasat Samapta Polresta, bermula ketika Tim Sparta  Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah pada 16 Mei 2003 petang.

Saat itu diperoleh informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya transaksi minuman keras di jalan Singosari Nusukan Banjarsari Surakarta. Informasi melalui call center Tim Sparta segera ditindaklanjuti petugas  mendatangi lokasi sebagai diinformasikan.

Di lokasi, petugas memergoki empat orang tengah bertransaksi. Kesemuanya langsung diamankan dan satu di antara mereka yakni SFW (39) warga Nusukan Banjarsari Surakarta mengaku sebagai  penjual miras.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti 36 botol minuman keras jenis kawa–kawa. Sesuai keterangan pembeli, miras yang dipesannya kepada SFW akan digunakan untuk minuman pada pesta di rumahnya.

Sedangkan pembayarannya menggunakan pembayaran ditempat alias COD. “Selanjutnya Barang Bukti miras dan keempat orang tersebut diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” beber Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Bagus Adji