blank
Kanwil DJP Jawa Tengah I menggelar konferensi pers terkait penyitaan aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak, Rabu (17/5/2023). Foto: Hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) –Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023), mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pekan penyitaan, dilakukan secara serentak oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

“Pekan penyitaan ini merupakan program inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan. Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak dua kali dalam setahun,” katanya.

Pada periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, diantaranya KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, dan KPP Pratama Jepara.

Selain itu penyitaan dilakukan pula oleh KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, dan KPP Pratama Semarang Tengah.

Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp 4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan.