blank
Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo Adi (deret depan berpeci ketiga dari kanan) bersama para Anggota KPU Wonogiri, memberikan pelayanan tentang tahapan pengajuan Baleg yang dilakukan oleh para Pimpinan Parpol.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sampai jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Baleg) ditutup Minggu malam (14/5) Pukul 23.59, hanya 15 dari 18 Partai Politik (Parpol) yang mengusung Baleg-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Itu pun, satu Parpol diantaranya dengan catatan.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo Adi, semalam, menyatakan, masa pengajuan Baleg dimulai Tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Selama kurun waktu tersebut, KPU Wonogiri telah menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dari sebanyak 15 Partai Politik.

Ke-15 Parpol tersebut terdiri atas PKS sebanyak 50 Baleg dengan kompoisisi 31 pria dan 19 perempuan, Nasdem dan PKB masing-masing 50 Baleg dengan komposisi 33 pria dan 17 wanita. Berikut Partai Demokrat, PAN, dan Partai Golkar masing-masing 50 Baleg dengan kompisisi 32 pria dan 18 perempuan.

PDI Perjuangan 50 Baleg (34 pria dan 16 wanita), PBB 50 Baleg (20 pria dan 30 wanita), Partai Gerindra 50 Baleg (28 pria dan 22 wanita), Partai Solidaritas Indonesia atau PSI sebanyak 45 Baleg (25 pria dan 20 wanita).

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan atau PPP sebanyak 25 Baleg (10 pria dan 15 wanita), Partai Umat sebanyak 10 Baleg wanita semua. Partai Buruh 20 baleg (14 pria dan 6 wanita), Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora sebanyak 25 Baleg (14 pria dan 11 wanita), Partai Persatuan Indonesia atau PPI sebanyak 6 Baleg (5 pria dan 1 wanita).

Ada Kewajiban

Jumlah total Baleg yang diajukan oleh 15 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Wonogiri, ada sebanyak 561 orang, dengan komposisi 334 pria dan 227 perempuan.

Khusus untuk Partai Gelora, meskipun status pengajuan Baleg-nya diterima, namun masih ada kewajiban untuk melengkapi dokumen pada aplikasi SILON (Sistem Pencalonan) selama kurun waktu 2 x 24 jam terhitung dari Pukul 23.59 Minggu malam (14/5). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tidak akan diikutkan dalam proses verifikasi administrasi.

Hal ini merujuk pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 476/ PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 13 Mei 2023, perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ Kota dalam hal terjadi kendala SILON.

KPU Kabupaten Wonogiri akan melaksanakan verifikasi dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, mulai Senin (15/5) sampai dengan Selasa (23/5) mendatang. Untuk selanjutnya waku perbaikan perbaikan syarat calon dilaksanakan mulai Tanggal 26 sampai Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Bambang Pur