“Parpol di Blora ada 18, secara nasional. Kita tunggu sampai dengan pukul 23.59 WIB., ada dua partai yang tidak mendaftar yakni Partai Garuda dan Partai Buruh,” kata Mohamad Khamdun.
Lebih lanjut, Mohamad Khamdun menegaskan bahwa untuk dua partai yakni Partai Garuda dan Partai Buruh, sampai dengan pukul 00.00 WIB, KPU Blora tidak dapat menghubungi pengurus yang bersangkutan, baik pengurus kabupaten maupun pengurus provinsinya.
“Pengurus kabupaten tidak ada kontak person, pengurus provinsinya tidak dapat menyerahkan SK kepada kami, kepengurusan kabupaten dan tidak dapat menunjukkan kepada kami, kepengurusan di tingkat kabupaten Blora, sehingga untuk kedua partai tersebut, sampai dengan pukul 00.00 WIB maka resmi tidak mengajukan bakal calon ke KPU,” tandas Mohamad Khamdun.
Pada kesempatan itu, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Blora, Rudi Ismanto, ST., menyampaikan terima kasih adanya kinerja KPU hingga menjelang penutupan, bisa menerima pendaftaran Bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara, tak lupa juga meminta Bawaslu agar bisa mengatasi money politic dalam pemilu tahun 2024.
“Semoga Lebih baik dari pelaksanaan lima tahun yang lalu, terutama menangani perihal money politik,” ujar Rudi Ismanto.
Menyoal pembangunan di wilayah Kabupaten Blora, lanjut Rudi Ismanto, menyerukan seadainya nanti muncul legislatif lewat Partai Kebangkitan Nusantara akan benahi dari hulu ke hilirnya.
“Benahi dari lini mana pun,” tegas Rudi Ismanto.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Blora jumlah pemilih adalah 705.586 pemilih, meliputi laki – laki 350.023 pemilih dan perempuan 355.563 pemilih, sedangkan jumlah kecamatan ada 16, terdiri dari 295 desa/kelurahan dengan 2.976 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terdaftar Partai Politik di KPU Blora adalah 1.Partai Kebangkitan Bangsa, 2.Partai Gerakan Indonesia Raya, 3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4.Partai Golkar, 5.Partai Nasdem, 6.Partai Buruh, 7.Pertai Gelombang Rakyat Indonesia, 8.Partai Keadilan Sejahtera, 9.Partai Kebangkitan Nusantara, 10.Partai Hati Nurani Rakyat, 11.Partai Garda Perubahan Indonesia, 12.Partai Amanat Nasional, 13.Partai Bulan Bintang, 14.Partai Demokrat, 15.Partai Solidaritas Indonesia, 16.Partai Perindo, 17.Partai Persatuan Pembangunan, dan 24.Partai Ummat.
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 6 tahun 2023 meliputi Blora 1 ada 11 Kursi, Blora 2 ada 8 Kursi, Blora 3 ada 9 Kursi, Blora 4 ada 8 Kursi, sedangkan Blora 5 ada 9 Kursi. Untuk diperhatikan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak 14 Februari 2024.
Kudnadi Saputro