BLORA (SUARABARU.ID) — Berdasarkan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bahwa penerimaan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 hingga hari ke-7 (7/5) belum ada Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Blora, padahal sudah dibuka pada 1 Mei 2023.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohamad Khamdun, S.Pd.I., menjelaskan bahwa Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, hari ke-8 (8/5) yakni Partai Keadilan Sejahtera, hari ke-11 (11/5) yakni Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, hari ke-13 (13/5) ada Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar. Dan hari ke-14 (14/5) ada 8 parpol.
“Masing masing Parpol mendaftarkan bacaleg sejumlah 45 calon, jumlah seluruhnya 623 bacaleg, Laki-laki 352 bacaleg, perempuan 271 bacaleg, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara administrasi, terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, untuk menentukan status calon dengan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat oleh KPU Blora, kesempatan parpol untuk perbaikan, sebelum dilakukan penetapan yaitu 12 hingga 18 Agustus 2023,” ungkap Mohamad Khamdun dalam konferensi pers usai penutupan.
Pada hari terakhir, Minggu (14/5/2023), lanjut Mohamad Khamdun, parpol yang mendaftarkan adalah Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara.