TEGAL (SUARABARU.ID) – Rustini (56) warga Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mendatangi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal, Kamis 11/5/2023). Kedatangan Rustini didampingi putri nya untuk menukarkan uang rusak yang disimpan selama empat tahun sejumlah Rp 16,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
“Yang Rp 23,5 juta sudah ditabung, ini tinggal sisanya Rp 16,5 juta karena rusaknya cukup parah. Dari pihak bank di Pekalongan menyarankan untuk dibawa ke BI agar bisa ditukar,” ungkap Rustini ditemui di kantor BI Tegal.
Kepada wartawan Rustini mengatakan, uang rusak miliknya sebanyak Rp 40 juta. Kemudian sebanyak Rp 23,5 juta sudah ditabungkan di salah satu bank di Pekalongan. Sedangkan sisanya Rp 16,5 juta bank tidak mau menerima karena rusak. “Oleh pihak bank tersebut diarahkan untuk ke Bank Indonesia,” terang Rustini.
Di Kantor Bank Indonesia Tegal, sisa uang Rustini diperiksa dengan alat khusus. Hasilnya, dari Rp 16,5 juta yang bisa ditukar sebanyak Rp 15,9 juta. Sedangkan sejumlah Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena kerusakannya sangat parah.
“Alhamdulilah, dapat Rp 15,9 juta. Yang Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena memang sudah hancur,” ujar Rustini.
Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, BI Tegal akan melayani setiap warga yang akan menukarkan uang rusak dan menggantinya dengan uang baru. Pelayanan penukaran uang di BI tidak dipungut biaya.
Lebih lanjut, Kepala KPw BI Tegal M Taufik menyebutkan dari hasil identifikasi, uang kertas milik Rustini yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian sebanyak Rp 15.900.000. Sisanya Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena rusak parah.
“Sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah, fisik uang kertas Rupiah yang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya, ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, dan uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama dapat diberikan penggantian sama dengan nilai nominalnya,” terang Taufik.
Taufik mengimbau masyarakat untuk senantiasa Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) rupiah dengan merawat dan menjaga uang Rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi), menyimpan uang di tempat yang baik, dan menabung uang di Bank agar lebih aman dan mencegah uang tabungan tersebut rusak.
Sebelumnya, Rustini sempat lupa menyimpan uang Rp 40 juta didalam toples dibawah tempat tidurnya. Hingga empat tahun berlalu, Rustini baru ingat jika dia menyimpan uang Rp 40 juta. Saat dibongkar ternyata sebagian uang tersebut sudah rusak karena lembab.
Pembongkaran yang direkam video sempat viral, hingga KPw BI Tegal mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan personil humas dan ahli rupiah ke rumah Rustini di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada 9 Mei 2023 lalu.
Tim mengambil langkah cepat untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah dan mengklasifikasi uang yang dapat diberikan penggantian.
Sutrisno