JEPARA (SUARABARU.ID) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) Jumat (12/5/2023) telah mengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Jepara. Namun KPU mengembalikan dokumen dari PPP karena belum lengkap. Sedangkan dokumen PAN dinyatakan lengkap dan diterima.
Kedatangan parpol diterima Ketua KPU kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Ris Andy Kusuma, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko.
Setelah penyerahan dokumen dari PPP, oleh KPU dokumen tersebut diteliti. Hasil penelitian tim verifikator, dokumen PPP dinyatakan belum lengkap. PPP lantas berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi. PPP menyatakan siap memenuhi dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD itu sebelum 14 Mei 2023.
Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan bakal calon anggota DPRD pukul 13.00 dengan naik becak. PAN membawa 60-an orang, terdiri atas pengurus dan para bakal caalon anggota DPRD. Ketua DPD PAN Kabupaten Jepara Bambang Harsono mengatakan, partainya mengajukan 40 bakal caleg ke KPU yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
Dokumen pengajuan bakal calon DPRD dari PAN lantas diteliti tim verifikator. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah diverifikasi, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari DPD PAN Kabupaten Jepara dinyatakan lengkap dan diterima. KPU menyerahkan tanda terima kepada PAN.
Subchan mengatakan sudah ada tujuh parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU pada hari ke-12 masa pengajuan bakal calon. Sebelumnya, PKS, Partai NasDem, Partai Ummat, PDI Perjuangan, dan PSI telah mengajukan bakal calon DPRD. KPU masih akan melayani hingga hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 di Kantor KPU Jepara.
Hadepe