blank
Anggota Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat koordinasi daftar pemilih Pemilu 2023, Rabu (10/5/2023). Foto: Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 539 warga Kota Semarang yang terdata sudah meninggal, ternyata masih tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu Kota Semarang di tingkat kelurahan dan kecamatan pada data daftar pemilih sementara yang sebelumnya ditetapkan KPU kota Semarang sebanyak 1.244.966 pemilih.

Selain temuan tersebut, jajaran Bawaslu juga menemukan 27 pemilih di bawah umur dan 327 pemilih pindah domisili, pemilih dengan elemen data tidak lengkap sejumlah 815 orang, Polri ke warga sipil sejumlah satu pemilih, dan pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum tercantum dalam DPS sejumlah 403 pemilih.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, hasil pengawasan ini selain disertai dengan dokumen pendukung, beberapa di antaranya juga melakukan crosscheck data secara faktual dengan mendatangi langsung lokasi warga.

“Data hasil pencermatan yang kita temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali,” kata Nining, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan surat jawaban dari jajaran KPU kota kota Semarang sebagian besar data sudah ditindaklanjuti, sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.

“Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi sistem daftar pemilih (Sidalih),” kata Nining.

Pencermatan ini juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang  dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota Semarang.

Lebih lanjut Nining juga menegaskan daftar pemilih masih akan dinamis sehingga sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, pengawasan  tetap dilakukan sehingga jika ada perkembangan data dapat dilakukan pembaharuan oleh KPU Kota Semarang.

Sebagai informasi bahwa selanjutnya tahapan yang akan dilakukan adalah pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang pada tanggal 7 sampai dengan 8 Mei 2023 di tingkat Kelurahan, tanggal 9  sampai dengan 10 Mei di tingkat Kecamatan dan tanggal 11  sampai dengan 12 Mei di tingkat Kota.

Hery Priyono