blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berharap, segera diterapkannya pelaksanaan sejumlah instrumen hukum dan kebijakan, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

”Perangkat hukumnya sudah ada, meski kebijakan pendukungnya terus dilengkapi. Para pemangku kebijakan harus meningkatkan kepedulian pada upaya pencegahan perlindungan peserta didik, dari ancaman tindak kekerasan seksual,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis, adanya catatan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari-April 2023. Tercatat ada 15 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan, baik di sekolah umum maupun sekolah yang berbasis agama.

BACA JUGA: MPII Jawa Tengah Prihatin dan Kutuk Penembakan di Majelis Ulama Indonesia

Menurut Lestari, tantangan itu harus dijawab dengan penguatan political will para pemangku kepentingan, dalam menjalankan sejumlah kebijakan.

Kesiapan para aparat hukum dalam menerapkan sejumlah aturan hukum terkait tindak kekerasan seksual, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dipastikan.

Apalagi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dengan lahirnya UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, akan membuat masyarakat semakin terbuka, dalam merespon berbagai dugaan kasus kekerasan seksual di masyarakat.

BACA JUGA: Solo Jadi Seri Pembuka Trial Game Dirt 2023

Jangan sampai, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap sejumlah dugaan kasus tindak kekerasan seksual ini, tidak mampu direspon dengan baik oleh para aparat penegak hukum.

”Kami berharap, berbagai dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dapat segera diatasi dengan langkah yang tepat oleh para pemangku kepentingan. Sehingga akan tercipta masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik,” tegas Rerie.

Riyan