Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji (kiri) menyerahkan SK pensin bagi sebanyak 112 orang PNS di lingkup Pemkab Pacitan.(Dok.Prokopim Pacitan)

PACITAN (SUARABARU.ID) – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji, Rabu (3/5), menyerahkan Surat Keuputusan (SK) pensiun bagi sebanyak 112 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pacitan, Jatim. Kepada mereka, dipesankan bahwa tidak ada kata purna untuk berkarya.

Bagian Prokopirm Pemkab Pacitan, mengabarkan, para abdi negara yang memasuki masa purna tugas tersebut, merupakan PNS dengan akhir pengabdian periode Bulan Juli hingga Bulan September 2022. Dengan perincian, Bulan Juli sebanyak 36 orang, Agustus sebanyak 46 orang serta Bulan September sebanyak 30 orang.

”Semua yang bekerja akan mengalami pensiun termasuk PNS, untuk itu patut diapresiasi bagi PNS  yang bisa pensiun sampai habis masa pengabdian,” kata Mas Aji (panggilan akrab Bupati Pacitan).

Pensiun bagi PNS, menurut Mas Aji, merupakan hal yang wajar tapi perlu dipersiapkan. Karena akan ada perubahan ketika seseorang memasuki pensiun. Dari yang sebelumnya bekerja menjadi tidak bekerja, adanya perubahan pendapatan hingga perubahan relasi sosial.

Persiapan pensiun, tambah Bupati, sebenarnya bukan hanya untuk PNS bersangkutan, tapi juga keluarganya, sehingga akan ada dukungan moril dari keluarga untuk menyesuaikan dengan kehidupan yang baru.

Bupati, berharap, meski sudah pensiun, mantan PNS tetap bisa memberikan sumbangsihnya serta bermanfaat untuk masyarakat. Tidak ada kata purna dalam berkarya. Pensiun adalah awal dalam mengabdi untuk masyarakat yang lebih luas.

Menurut Kepala BKPSDM Pemkab Pacitan, Rudy Haryanto, dari 112 PNS yang pensiun tersebut, perinciannya terdiri atas tenaga pendidikan sebanyak 63 orang dan nonpendidikan sebanyak 49 orang.

Bambang Pur