SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pembukaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) Anggota DPD dan DPRD Jawa Tengah di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya membacakan tata tertib dalam pengajuan dan penerimaan bakal calon. Hal ini untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan tahapan sehingga dapat disepakati semua pihak.
“Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Jateng berlangsung selama 14 hari pada 1 – 13 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pada tanggal 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.59 WIB,” katanya, Senin (1/5/2023).
Tak hanya itu saja, Paulus juga mengungkapkan, untuk membantu memperlancar setiap calon pendaftar yang datang maka dari pihak KPU Jateng juga membuka pusat layanan bantuan (helpdesk) pencalonan.
Adapun tata cara pendaftarannya, Paulus menerangkan, setiap partai politik yang mengusung bakal calon DPRD Jateng harus memenuhi berbagai syarat, mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, dan benar-benar warga negara Indonesia.