JEPARA (SUARABARU.ID) – Sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait dengan kontroversi tambak udang di Karimunjawa telah dikirim ke Pj Bupati Jepara. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KKP menemukan dugaan 3 pelanggaran terkait perijinan berusaha dan akan mengenakan sangsi administratif.
“Terkait dengan hasil inspeksi ini DPC Partai Demokrat Jepara, mendukung penuh sikap dari KKP, agar Pemda Jepara menindak tegas bahkan menutup permanen tambak udang di Karimunjawa,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Latifun. Apalagi Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, tambahnya
Latifun juga menjelaskan, sikap tegas perlu segera diambil sebab tambak udang terrsebut tidak sesuai dengan regulasi dan bahkan jelas – jelas mengabaikan aspirasi masyarakat untuk menjaga ekosistem laut dalam jangka panjang. “Tujuannya agar potensi Karimunjawa dapat dinikmati dalam jangan panjang oleh masyarakat Karimunjawa pada khususnya, masyarakat Jepara dan bahkan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya
Mari kita sama sama coling down dan melihat secara jernih dampak positif dan negatifnya atas keberadaan tambak udang tersebut. “Kita ingin anak cucu masyarakat Karimunjawsa dapat menikmati potensi alam Karimunjawa. Jangan enak sekarang, tapi merugikan masyarakat di kemudian hari,” pinta Latifun.
Dalam surat tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Dr Adin Nurawaludin, M.Han tersebut dijelaskan hasil inspeksi yang dilakukan KKP 19 April 2023 terhadap tambak milik Sutrisno. Ada tiga dugaan pelanggaran yaitu tidak menerapkan cara budidaya ikan yang baik dan benar, tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan tidak melaksanakan kewajiban pencegahan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.
Hadepe