Dengan pemberian remisi ini, Bambang Suryanto mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan, baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat.
“Para WBP yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi dan selalu menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan memperoleh remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023,” ujar Bambang Suryanto.
“Tentu saja sesuai dengan syarat ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Tya Wiedya