SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu yang dikendalikan wanita muda.
Polisi mengamankan NI (20) warga Kratonan Kecamatan Serengan kota Surakarta berikut barang bukti, berupa 23 liter ciu yang dikemas dalam 15 botol air kemasan ukuran 1, 5 liter dan satu botol ukuran 500 mililiter.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK, ketika dikonfirmasi Kamis (20/4) mengatakan, penindakan penjualan miras ilegal bermula dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Warga mengadukan soal penjualan minuman keras di Kratonan Serengan kota Surakarta yang sudah meresahkan warga sekitar.
Penduduk menilai, tindakan Ni berjualan miras dalam bulan Ramadan dinilai tidak menghormati orang berpuasa. Laporan penduduk segera ditindaklanjuti petugas dengan melaksanakan operasi Pekat.
Hasilnya petugas mengamankan 15 botol ciu ukuran 1,5 liter dan 1 botol ciu ukuran 500 ml dari kediaman Ni. Miras sitaan ditemukan petugas dalam lemari pendingin (kulkas).
“Selanjutnya penjual minuman berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serengan Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur,” terangnya,.
Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi mengimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta bila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000 kami pastikan akan segera menindaklanjutinya.
Bagus Adji