blank
Beberapa tersangka dan barang bukti judi dadu yang berhasil diamankan petugas. Foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus Polda Jateng berhasil menangkap sembilan warga yang sedang asyik bermain judi kopyok.

Sembilan tersangka yang ditangkap tersebut saat sedang asik berjudi disebuah rumah milik seorang warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Sembilan pelaku judi kopyok itu, SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno, mengatakan penggrebekan arena judi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan sembilan pelaku,” jelas AKP R Danang Sri Wiratno, Rabu (19/4/2023).

Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yaitu satu buah tempurung kelapa, satu buah lemekan, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp. 1.530.000,- yang digunakan untuk berjudi.

“Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainya berperan sebagai pemasang,” imbuhnya.

Perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Terpisah Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tandasnya.

Ali Bustomi