SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah melaksanakan pembacaan putusan terhadap dua orang Notaris terkait pelanggaran kode etik jabatan Notaris yang merupakan pelimpahan rekomendasi putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD), di Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (19/4/2023).
Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa yang merangkap sebagai anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Widhi Handokoelaku dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah serta Sekretaris MPWN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.
Pada kesempatan tersebut, Nur Ichwan menjelaskan, dalam melakukan pembacaan putusan pemeriksaan ini, MPWN menjalankan amanat sesuai yang tercantum dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang mana Majelis Pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“MPWN Provinsi Jawa Tengah berharap ke depan notaris lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris. Sehingga tidak merugikan baik dari sisi notaris maupun masyarakat,” ujar Ichwan.
Pembacaan putusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Notaris dan dihadiri langsung oleh Notaris terlapor.
Ning S