blank
Gus Nur. Foto: dok/viva

SOLO (SUARABARU.ID)- Pimpinan Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Putusan ini dibacakan di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Majelis hakim meyakini, terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama itu, terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Jokowi, sehingga menimbulkan keonaran.

”Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja, hukuman penjara selama enam tahun,” kata Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

BACA JUGA: Mudik Gratis Bersama BUMN, PLN Berangkatkan 10.000 Pemudik

Hakim menilai, Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti, seperti satu flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara. ”Atas putusan ini, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya, apakah pikir-pikir, atau seperti apa, silakan,” ujar Yuli Hadi.

BACA JUGA: Singapura dan Malaysia Merebak Covid-19 Varian Omicron Subvarian XBB

Mendengar vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan. Mereka menyebut kliennya tak pantas dipenjara, dan akan mengajukan banding. ”Kami pasti dan yakin akan mengajukan banding,” kata Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Sementara itu, pihak JPU juga belum menerima keputusan hakim itu, dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU. ”Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata JPU kasus ini, Apriyanto Kurniawan.

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dan Bambang Tri dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

BACA JUGA: Kunjungan Menteri KKP di Karimunjawa Disambut Demo Masyarakat Terdampak Tambak Udang Ilegal

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul ‘Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an’.

Kegiatan Gus Nur dan Bambang Tri dalam video itu dinilai bertentangan dengan agama Islam, dan telah melakukan perbuatan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Komoditas Produksi Lokal Efektif untuk Menurunkan Inflasi

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi, setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bambang Tri sendiri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, atas kasus yang menjeratnya itu.

”Saya pasti banding. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan Pengadilan Tinggi,” ungkap Bambang Tri usai sidang.

Riyan