WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Puluhan warga Dusun Rowomukti Desa Tieng Kejajar Wonosobo mendatangi Gedung DPRD setempat.
Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat untuk meminta proses pembuatan sertipikat tanah di atas lahan bengkok Desa Tieng itu segera diselesaikan.
“Dari dulu selalu proses terus, kapan selesainya. Sejak 11 tahun lalu, kok nggak jadi. Tidak ada kepastian, hanya dijanjikan saja, ” ungkap Makinudin, warga Dusun Rowomukti Tieng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD di Ruang Banggar.
Audiensi di pimpin oleh Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro didampingi anggota M Nur Mahin dan Udik Ridwan. RDP juga dikuti Kadinsos dan PMD, perwakilan Kantor BPN, utusan BPPKAD, Camat Kejajar dan Kades Tieng.
Menurut Makinudin, sejak bencana longsor di Dusun Rowomukti Tieng tahun 2010 silam, sekitar 50 warga di relokasi ke lahan bengkok desa. Kemudian dibangun pemukiman dengan konsep perumahan, namun hingga saat ini status tanah masih milik desa.
“Status masih tanah bengkok desa. Padahal dulu pemerintah sendiri yang menjanjikan legalitas atas hal tanah yang saat ini digunakan,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, warga Rowomukti meminta kepastian dari Pemkab Wonosobo dan juga Kantor BPN soal nasib status tanah pemukiman warga tersebut.
“Kami minta ada kepastian, kapan sertipikat akan jadi, ini sudah 11 tahun. Kami sudah bertahun-tahun menunggu. Tapi sampai hari ini sertifikat kepemilikan tanah belum diterima,” tandasnya.
Cepat Selesai
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos PMD, Harti, mengatakan bahwa Pemkab Wonosobo siap membantu proses pengurusan tersebut, dibuktikan dengan sudah badan dokumen pelepasan tanah oleh Bupati.
“Kita siap membantu. Bahkan dokumen pelepasan tanah sudah ada di Bapermasdes Provinsi Jawa Tengah. Sehingga di tahun 2023 ini proses persertifikatan tanah akan segera selesai,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPN Wonosobo, Budi Harsono mengatakan bahwa koordinasi sudah dilakukan untuk proses pembuatan sertipikat, akan tetapi ada berapa hal yang perlu di lengkapi.
“Saya berharap melalui pertemuan ini, pekerjaan rumah yang sudah 11 tahun mandeg ini bisa selesai. Warga pun segera mengantongi sertifikat tanah hak milik seperti yang diharapkan selama ini,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro mengemukakan bahwa dalam audiensi telah dibedah secara tuntas problem utama terhambatnya sertipikat tanah warga Rowomukti Tieng Kejajar.
“Kita akan buka semua, kita klarifikasi. Kemudian menetukan langkah dan tahapan yang lebih jelas, hingga ada jadwal pelaksanaan sertifikasi tanah ada dan sertifikat hak milik secara resmi segera diterima warga,” katanya.
Menurut dia, menyangkut proses sertifikasi tanah hak milik, warga siap mengikuti prosedur yang ada. Saat ini, sudah tidak ada halangan untuk pengajuan sertipikat. Maksimal akhir tahun 2023 nanti, sertifikat tanah sudah beres.
“Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh berbagai pihak, kami akan membentuk tim dan sesuai komitmen BPN bisa membantu menyelesaikan dengan target waktu akhir tahun 2023 ini bisa selesai,” pungkasnya.
Muharno Zarka