blank
Ahli waris Muliyoto (Dermolo) menerima Rp 211,8 juta berupa Jkm., jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan beasiswa untuk dua anaknya

JEPARA (SUARABARU.ID|) – Ahli waris ketua RT dan RW di Kabupaten Jepara yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, merasakan manfaat mengikuti program tersebut. Kamis siang (13/4/2023), mereka menerima klaim jaminan kematian (Jkm.) hingga Rp 42 juta.

Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di ruang kerjanya. Selain Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Mulyadi.

blank

Dua ketua RT/RW meninggal dunia yang ahli warisnya menerima klaim Jkm. adalah Surahman (Desa Jebol, Kecamatan Mayong) dan Hadi Siswojo (Kedungcino, Jepara). Ahli waris keduanya sama-sama menerima sebesar Rp42 juta.

“Dengan manfaat nyata seperti ini, saya mendukung seluruh ketua RT dan RW di Jepara mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih aktif melakukan sosialisasi,” kata Sekda Edy Sujatmiko. Dia mengarahkan Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto ikut menyosialisasikan keberadaan dan manfaat program ini ke seluruh RT/RW di Jepara.

blank

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, klaim sebesar itu diperoleh peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial dengan premi bulanan sebesar Rp12.272,- per bulan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Mulyadi, mengatakan, dari 5436 Ketua RT/RW di Jepara, baru 1021 di antaranya yang ter-cover perlindungan jaminan kesejahteraan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Di luar kedua ahli waris RT/RW, pada saat yang sama Sekda juga menyerahkan klaim untuk peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial dari unsur perangkat desa. Ahli waris Muliyoto (Dermolo, Kembang) menerima sebesar Rp 211,8 juta berupa Jkm., jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan beasiswa untuk dua anaknya.

blank
Dari 5436 Ketua RT/RW di Jepara, baru 1021 di antaranya yang ter-cover perlindungan jaminan kesejahteraan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Berikutnya Masykur (Krapyak, Tahunan) menerima sebesar Rp46 juta untuk Jkm., JHT, dan JP; serta Subadi (Kepuk, Bangsri) menerima Rp45 juta untuk Jkm., JHT, dan JP lumpsum.

Di luar itu, diserahkan klaim Jkm. Rp42 juta untuk ahli waris Syamsul Bahri, tenaga harian lepas di Disperindag Kabupaten Jepara.

blank

Pada kesempatan itu, Sekda Edy juga menyerahkan Sertifikat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Juharuddin, Ketua RW di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit yang mampu menggerakkan warganya dalam berbagai profesi termasuk petani, menjadi peserta perlindungan jaminan kesejahteraan sosial.

Hadepe